Wawasan
Sosial
Tiap-tiap
sistem keyakinan atau derivasinya memiliki cara pandang tentang dimensi private
dan publik manusia yang berbeda-beda. Ada yang meyakini bahwa aspek
individu manusialah yang utama (primer). Anggapan ini menyebabkan munculnya
keserakahan seorang atau sekelompok orang yang berujung pada eksploitasi atas
orang lain. Di sisi lain, ada keyakinan yang menekankan keutamaan aspek sosial.
Pandangan ini menyebabkan diabaikannya kepentingan pribadi (individu). Bahkan
keyakinan ini menyebabkan kediktatoran sebagai cara paling mudah untuk menekan
keinginan individual manusia. Kedua cara pandang ini merupakan filsafat sosial
yang mengingkari sebagian unsur kemanusiaan atas unsur lainnya.
Islam
menolak kedua anggapan tersebut di atas. Selain itu, Islam juga menolak bahwa
manusia bermasyarakat karena terpaksa oleh kenyataan bahwa manusia tak dapat
hidup tanpa bantuan orang lain.34 Demikian juga Islam menolak
anggapan bahwa manusia bermasyarakat untuk membangun kerja sama antara individu
sehingga lebih produktif.35 Cara pandang tentang nilai kemasyarakatan
yang dipaksakan oleh kelemahan manusia maupun pilihan manusia untuk bekerja
sama agar lebih produktif akan menumbuhkan potensi kesombongan bagi
manusia yang beroleh sejumlah kelebihan individual, baik dalam berupa kekayaan,
kekuasaan, status sosial dan tingkat pendidikan.36
Islam
memandang bahwa kemasyarakatan merupakan ciri kemanusiaan yang tak dapat
dipisahkan dari kepribadian manusia. Karakter dan jiwa kemasyarakatan bukan
sesuatu yang baru tumbuh setelah manusia berinteraksi dengan orang lain,
melainkan sudah ada sejak manusia diciptakan.37 Dengan demikian,
Islam memandang bahwa seorang manusia memiliki hak-hak pribadi yang harus
dihormati. Individu yang bersangkutan juga bertanggung jawab untuk memenuhi
kepentingannya, baik yang bersifat material untuk kebahagiaan di dunia hingga
yang menyangkut keselamatan dan kebahagiaannya di akhirat. Namun, pada saat
yang sama manusia bertanggung jawab mewujudkan kepentingan bersama.
Masyarakat
dalam pandangan Islam memiliki jiwa sebagaimana individu memiliki jiwa juga.
Perbedaan jiwa kemasyarakatanlah yang membuat suatu perbadaan antara kaum yang
satu dengan kaum yang lain. Jiwa kemasyarakatan yang lemah akan menyebabkan
lemahnya sistem kehidupan dan hilangnya kehormatan warga masyarakat atau suatu
kaum. Problematika ini dikenal dengan kematian sosial38 yang
selalu diawali dengan munculnya penyakit-penyakit sosial. Tiap anggota
masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga kehormatan dan harga diri
masyarakatnya sehingga terhindar dari kematian sosial.
Kematian
sosial biasanya dimulai dan ditandai oleh sebuah sikap saling tidak peduli satu
dengan yang lainnya yang kemudian menjadi suatu kewajaran dalam sistem
masyarakat. Inilah awal kematian sosial. Sikap saling tidak peduli akan
memperbanyak orang yang menindas diantara sesamanya. Pada awalnya penindasan
cuma sebuah noktah ditengah lautan, namun ketidakpedulian membuatnya menjadi
samudera kehidupan, ketidakpedulaian membuat penindasan menjadi sistem
masyarakat. Tak ada lagi yang mampu mencegahnya kecuali kehancuran masyarakat
itu sendiri. 39
Allah
SWT mengecam sikap-sikap yang melemahkan jiwa kemasyarakatan. Sikap seperti ini
dsetarakan dengan “kemurtadan”. Allah SWT akan menghapus kehormatan, bahkan
eksistensi suatu masyarakat itu lalu menggantikannya dengan kaum yang baru.
Kaum baru ini adalah kaum yang dicintai dan mencintai Allah SWT, bersikap lemah
lembut terhadap orang beriman, bersikap tegas terhadap orang-orang kafir,
berjihad dijalan Allah dan tidak takut terhadap celaan para pencela. 40
Kaum
baru ini memiliki jiwa yang kuat, memiliki inspirasi sosial untuk melahirkan
karya peradaban. Kaum baru ini adalah kaum yang hidup atas dasar konsep tauhid
yang hanya dapat dikembangkan oleh diri-diri yang bertaqwa. 41
Inilah yang disebut dengan masyarakat yang “hidup”. Masyarakat ini tidak
memiliki penyakit sosial yang bernama ketidakpedulian diantara sesamanya. Sikap
saling menjaga akan mencegah penindasan meluas karya peradaban umat terus
terlahirkan.
Konsepsi
mengenai masyarakat diatas tak dapat lepas dari konsepsi tentang manusia.
Kegagalan dalam memahami manusia akan menyebabkan kegagalan yang sama dalam
memahami masyarakat, serta kekeliruan dalam memperlakukannya. Manusia merupakan
puncak kesempurnaan penciptaan. Di antara seluruh makhluk, manusialah yang
dianugerahi keutamaan untuk memiliki “unsur ilahiyah” yakni perwujudan ruh
Tuhan,42 yang kelak akan menjadi modal baginya untuk berakhlak
berdasarkan sifat-sifat Tuhan.
Manusia
tidak dapat diukur hanya dari sisi materialnya seperti anggapan kaum materialis,
demikian juga tidak hanya dari sisi non-materialnya seperti anggapan kaum
batiniyah. Itu sebabnya, manusia disebut sebagai sebaik-baik ciptaan.43
Manusia memiliki kehendak bebas dan kemerdekaan memilih dalam rangka menentukan
nasib masa depannya. Allah SWT mengaruniakan kesanggupan merancang sejarah masa
depannya hingga hari akhir saat menghadapkan dirinya pada hari pembalasan. Pada
fitrah sebaik-baiknya ciptaan ini bukan berarti manusia adalah makhluk super
dan bukan pula penguasa yang berhak mengeksploitasi makhluk lainnya.44
Hal ini Karena konsep kemanusiaan bukanlah penegasian makhluk lain. Sehingga
kematian satu makhluk merupakan kematian sebagian sisi manusia itu sendiri.
Pada
sebaik-baiknya ciptaan tersebut pula, Allah SWT menciptakan manusia dan alamnya
dengan karakter-karakter yang mandiri, dan tak satupun yang persis serupa
adanya. Akibatnya dalam interaksi akan selalu ditemui keberagaman. Kenyataan
keberagaman manusia, dari individu, suku, bangsa atau kaum merupakan kehendak
bijak Allah SWT untuk mendidik manusia membangun interaksi sosial dalam
kerangka ketaqwaan.
Sehingga
keberagaman bukanlah penghambat pembentukan masyarakat, melainkan justru
mendorong kehidupan bermasyarakat ke arah kesempurnaan. Sebab, adanya
keberagaman itu tidak akan menghalangi manusia untuk tetap tegak berpegang pada
prinsip hukum yang adil sekaligus benar pada interaksi masyarakatnya45.
Selain
itu, Islam memandang bahwa sesama manusia memiliki kedudukan hak dan kewajiban
dihadapan Allah. Ini dikarenakan manusia menurut Islam, dicipta dari bahan yang
sama dalam fitrah yang sama, yakni tauhid, dan memiliki tugas-tugas yang sama
pula, yakni beribadah46. Maka, Islam tidak memandang penting
perbedaan status yang didasarkan pada etnis, geografis atau kelas sosial. Islam
berpandangan bahwa harkat kemanusiaan yang tertinggi dapat dicapai oleh manusia
karena ketaqwaannya, atau sejauh mana manusia memilih keyakinan dan sistem
nilai kehidupannya. 47
Pada
konsep ini Islam mengenal konsep masyarakat yang disebut dengan ummah. Istilah
ummah secara etimologis berarti ibu atau induk, tetapi secara sosiologis juga
berarti sebagai sistem sosial, sistem nilai dan etika dalam masyarakat secara
mondial.48 Oleh karena itu bila istilah ummah ditetapkan untuk umat
Islam, maka secara teoritik, bukan saja menunjuk pada eksistensi masyarakat
muslim dengan dasar keyakinan individual dan pola peribadatan yang sama, tetapi
juga mencakup “sistem nilai” yang berlaku dalam sistem kemasyarakatan.
Sebagaimana
arti etimologisnya; ”ibu”, Ummah memiliki salah satu peran ”mengasuh”. Mengasuh
insan-insan yang hadir dan berinteraksi didalamnya. Keberadaan Ummah adalah
keselamatan bagi insan-insan tersebut. Asuhan yang diberikan akan mewarnai dan
membentuk hidup dan kehidupan insan-insan tersebut. Oleh sebab itu peran
sebagai pengasuh inilah yang akan ikut menentukan bagaimana bentuk-bentuk
manusia yang ada dalam lingkaran ummah tersebut. Oleh sebab itu pada konsep
ummah sistem sosial yang berjalan adalah sistem yang saling menjaga keselamatan
sesama manusia.49 Masyarakat yang tidak memiliki sistem saling
menjaga, sistem yang tidak mampu mencegah kehancuran insan-insan didalamnya,
bukanlah realitas konsep masyarakat yang dimaksud dalam ”Ummah”. Karena pada
wilayah sosiologis bentuk asuhan yang terefleksi dari sistem sosial turut
berperan dalam membentuk tingkat keimanan manusia dihadapan sang khaliknya.50
Kepemimpinan
Bagi
Islam hubungan antara individu dengan masyarakat serta pola-pola interaksinya
bukanlah hubungan antara individu dan masyarakat yang saling bertentangan,
saling menindas, bahkan eksploitatif.51 Islam memandang bahwa
hubungan individu dan masyarakat adalah koheren, kohesif dan komplementatif.
Islam menyatakan bahwa individu dan masyarakat telah terikat dalam sisitem
nilai yang sama, memiliki otentasi dalam misi yang sama melalui pola kerja yang
beragam. Sehingga dalam Islam sesama muslim adalah saudara.52
Kehadiran seorang muslim bagi seluruh manusia dan sekalian alam adalah rahmat,
bukan bencana.
Sifat
rahmatan lil alamin tersebut bukanlah sesuatu yang hadir tiba-tiba, namun harus
melalui proses yang terus dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai makhluk
komunal manusia dituntut untuk membuat kesepakatan-kesepakatan di antara
sesamanya.53 Kesepakatan ini lahir agar interaksi sesama manusia dan
interaksi dengan alam tidak bersifat merusak namun bersifat menjaga.
Manusia
merupakan satu-satunya makhluk yang berani untuk memulai sikap saling menjaga,
yang pada akhirnya menjadikannya sebagai makhluk yang memimpin makhluk lainnya
di alam semesta ini. Makhluk lainnya menolak peran ini54, karena
peran ini menuntut sebuah konsekuensi. Konsekuensi di mana makhluk yang menjadi
pemimpin (khalifah) harus bisa menjaga dirinya sendiri dari kehancuran dan
membawa konsekuensi menjaga makhluk lainnya agar terhindar dari kepunahan.
Kehancuran dan kepunahan dalam proses alam semesta merupakan sebuah kepastian
yang tidak dapat ditolak dalam siklus alam semesta.
Penobatan
manusia menjadi khalifah dilengkapi dengan fungsi kepemilikannya akan ilmu yang
diberikan Allah SWT, yang secara potensial dapat didayagunakan untuk mengatur
dan mengelola alam semesta. Inilah yang menjadi pembeda hakiki antara manusia
dengan makhluk lainnya, sehingga kekhalifahan menjadi hak dan sekaligus
tangungjawab manusia. 55
Istilah
khalifah secara etimologis berarti wakil dan dalam pengertian risalah islam
berarti wakil Allah dimuka bumi, yang berkewajiban memakmurkan bumi sesuai
dengan kehendak dan ajaran-NYA. Disamping khalifah, istilah lain yang hampir
sama adalah imamah. Imam secara etimologis berarti pemimpin dan dalam
pengertian Islam berarti pemimpin ummah yang berkewajiban mengurus
kepentingan dan berbagai aspek kehidupan umat Islam. Sistem kekhalifahan atau
immah merupakan kekayaan historis yang pernah berlaku didunia Islam, sedangkan
dalam penentuan formatnya di masa mendatang sangat ditentukan oleh kualitas
Ijtihad dari setiap generasi dalam menghadapi permasalahan-permasalahan
kondisional.
Pada
konteks masyarakat, kepemimpinan (khalifah atau imam) merupakan sebuah
kepercayaan satu individu atau lebih kepada individu lainnya. Dengan demikian
perlakuan hidup yang diberikan seorang yang dipercaya diharapkan tidak
merugikan individu yang memberi kepercayaan. Kondisi ini diesbut dengan
”kondisi berkeadilan” Oleh sebab itu kualitas kepemimpinan dalam masyarakat
diukur dalam tingkat keadilan yang mampu diciptakan.56 Untuk
mencapainya, manusia dalam bermasyarakat dapat menciptakan sistem kepemimpinan
yang membawa keadilan. Selama sistem tersebut memberikan keadilan bagi manusia
dan tidak mempercepat kehancuran bagi makhluk lainnya maka sistem itu dapat
dipertahankan. Tetapi tak ada sistem kepemimpinan yang secara ideal mampu
menciptakan keadilan yang ideal pula selain kerasulan yang diturunkan oleh
Allah SWT. Maka sistem kepemimpinan dapat berubah sepanjang waktu sesuai dengan
kesepakatan sesama manusia yang menjalankannya.
Sistem
kepemimpinan yang pasti berubah untuk perbaikan secara terus menerus
mengakibatkan sesama manusia tidak boleh menghambat proses perbaikan tersebut.
Proses perbaikan akan terhambat ketika ada sikap dominasi mutlak satu manusia
terhadap manusia lainnya. Sikap ini tentu akan bermuara pada terciptanya
kondisi kezaliman. Dalam menghadapi dominasi mutlak tersebut, Islam mengajarkan
manusia untuk ber-amar ma’ruf nahi mungkar. Pada konsep ini umat Islam
dituntut untuk selalu memberi peringatan kepada siapapun yang melakukan
kedzaliman.57 Bagi kaum yang terdzalimi atau kaum mustadh’afin Islam
mengajarkan untuk membela haknya dengan menegakkan sistem hukum yang menjamin
tegaknya keadilan dan kebenaran.58
Oleh
sebab itu Islam memandang bahwa kepemimpinan bukanlah untuk diperebutkan tetapi
merupakan alat bagi manusia untuk membangun tatatan masyarakat yang diridhai
Allah SWT. Islam juga memandang bahwa tatanan masyarakat yang diridhoi oleh
Allah SWT didasarkan pada prinsip kepemilikan yang terpusat pada sang khalik.
Bahwasannya segala sesuatu di alam semesta ini dan limpahan kekayaan di
dalamnya adalah milik Allah SWT.59 Konsekuensinya Islam menolak
suatu pemilikan dan pengusaan harta oleh manusia secara mutlak. Harta menurut
Islam adalah amanah dari Allah, yang dalam penggunaannya harus berdasarkan
hukum yang ditetapkan Allah dan digunakan untuk beribadah kepada-Nya.
Akibatnya
sistem kepemimpinan juga harus mampu menjamin adanya aturan atas pengakuan “hak
milik” dengan pola distribusinya. Salah satu aturannya adalah adanya hak sang
fakir miskin. Sistem kepemimpinan harus mampu menjamin pemenuhan hak bagi
fakir-miskin dari harta orang-orang kaya. Muaranya siste kepemimpinan mampu
melahirkan interaksi ekonomi yang tidak mengarah kepada akumulasi kekayaan
disatu pihak yang mengakibatkan penderitaan dipihak lainnya60.
Pada
konteks Individu, Alqur’an mengatur kualifikasi khalifah. Prinsip utama
kualifikasinya adalah pada tingkat keimanan sang makhluk. Sebagaimana diserukan
oleh Allah SWT kepada sekalian mu’min untuk taat kepada Allah SWT, dan
rasul-NYA serta ulil amri diantara para mu’min tersebut61.
Berarti, secara tegas kepemimpinan orang-orang yang ingkar ditolak. Prinsip ini
sekaligus mengikat bai’at yang seharusnya dilakukan setiap mu’min, untuk tidak
memilih walinya dari orang-orang yang membuat agama (Islam) menjadi buah
permainan dan ejekan, yakni dari kalangan ahli kitab dan orang-orang kafir62.
Kualifikasi
berikutnya terletak pada tingkat kearifan seseorang, baik dalam urusan syari’ah,
ilmu pengetahuan, politik dan aspek kehidupan lainnya. Karena itu seorang khalifah
atau imam, haruslah memiliki kualitas ulil al bab, dan mewarisi
sifat-sifat nabi, yakni berbudi pekerti yang agung.63 Keberadaan
sistem kepemimpinan dalam masyarakat juga harus mampu melahirkan sosok pemimpin
yang berkualifikasi tersebut diatas. Ketidakmampuan dalam melahirkan sosok
pemimpin yang pantas akan berimbas pada kehancuran masyarakat itu sendiri.64
Mulai dari jiwanya sampai dengan peradabannya.
Tentu
saja individu-individu yang mukmin yang dapat memenuhi kualifikasi itu. Karena
ia akan mampu mempertanggungjawabkan perannya sebagai khalifah dalam konteks
dirinya dan dalam konteks lingkungannya dihadapan Allah SWT. Meluasnya
tanggungjawab kepemimpinan ini juga mengakibatkan bertambahnya tanggungjawab
yang harus dipikul seorang umat yang beriman dihadapan Allah SWT. Ia tidak
hanya akan ditanya bagaimana ia menghidupi dirinya namun juga ditanya bagaimana
ia menghidupi umat yang dipimpinnya.65 Pertanggungjawaban ini
mencerminkan bahwa pemimpin lebih memiliki kemungkinan lebih besar untuk
terjerumus kedalam neraka jahanam kelak, sehingga menjaga pemimpin-pemimpin
yang telah kita beri amanah menjadi kewajiban mutlak bagi tiap manusia.
Kepemimpinan
Islam sebagai instrumen kelembagaan, dalam kenyatannya, mempunyai tugas yang
sama dengan tugas-tugas setiap mu’min yakni amar ma’ruf nahi
munkar.66 Dengan demikian, antara intitusi kekhalifahan
dengan individu-individu mu’min adalah koheren dalam mengemban
tugas-tugas keumatan. Oleh karena itu keberadaan kepemimpinan Islam, bagi
umatnya merupakan interpedensi dan koeksistensi. Hal ini menjadi
citra utama keberadaan jama’ah dan kekhalifahan Islam yang par
excelent sempurna, yang termanifestasikan pada masa nabi muhammad SAW.
Demikian juga seharusnya bagi umat Islam dewasa ini sebagai bukti
ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar