Cari Blog Ini

Kamis, 20 Februari 2014

khittah perjuangan HMI wawasan sosial



Wawasan Sosial
Tiap-tiap sistem keyakinan atau derivasinya memiliki cara pandang tentang dimensi private dan publik manusia yang berbeda-beda. Ada yang meyakini bahwa  aspek individu manusialah yang utama (primer). Anggapan ini menyebabkan munculnya keserakahan seorang atau sekelompok orang yang berujung pada eksploitasi atas orang lain. Di sisi lain, ada keyakinan yang menekankan keutamaan aspek sosial. Pandangan ini menyebabkan diabaikannya kepentingan pribadi (individu). Bahkan keyakinan ini menyebabkan kediktatoran sebagai cara paling mudah untuk menekan keinginan individual manusia. Kedua cara pandang ini merupakan filsafat sosial yang mengingkari sebagian unsur kemanusiaan atas unsur lainnya.
Islam menolak kedua anggapan tersebut di atas. Selain itu, Islam juga menolak bahwa manusia bermasyarakat karena terpaksa oleh kenyataan bahwa manusia tak dapat hidup tanpa bantuan orang lain.34 Demikian juga Islam menolak anggapan bahwa manusia bermasyarakat untuk membangun kerja sama antara individu sehingga lebih produktif.35 Cara pandang tentang nilai kemasyarakatan yang dipaksakan oleh kelemahan manusia maupun pilihan manusia untuk bekerja sama  agar lebih produktif akan menumbuhkan potensi kesombongan bagi manusia yang beroleh sejumlah kelebihan individual, baik dalam berupa kekayaan, kekuasaan, status sosial  dan tingkat pendidikan.36 
Islam memandang bahwa kemasyarakatan merupakan ciri kemanusiaan yang tak dapat dipisahkan dari kepribadian manusia. Karakter dan jiwa kemasyarakatan bukan sesuatu yang baru tumbuh setelah manusia berinteraksi dengan orang lain, melainkan sudah ada sejak manusia diciptakan.37 Dengan demikian, Islam memandang bahwa seorang manusia memiliki hak-hak pribadi yang harus dihormati. Individu yang bersangkutan juga bertanggung jawab untuk memenuhi kepentingannya, baik yang bersifat material untuk kebahagiaan di dunia hingga yang menyangkut keselamatan dan kebahagiaannya di akhirat. Namun, pada saat yang sama manusia bertanggung jawab mewujudkan kepentingan bersama.
Masyarakat dalam pandangan Islam memiliki jiwa sebagaimana individu memiliki jiwa juga. Perbedaan jiwa kemasyarakatanlah yang membuat suatu perbadaan antara kaum yang satu dengan kaum yang lain. Jiwa kemasyarakatan yang lemah akan menyebabkan lemahnya sistem kehidupan dan hilangnya kehormatan warga masyarakat atau suatu kaum. Problematika ini  dikenal dengan kematian sosial38 yang selalu diawali dengan munculnya penyakit-penyakit sosial. Tiap anggota masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga kehormatan dan harga diri masyarakatnya sehingga terhindar dari kematian sosial. 
Kematian sosial biasanya dimulai dan ditandai oleh sebuah sikap saling tidak peduli satu dengan yang lainnya yang kemudian menjadi suatu kewajaran dalam sistem masyarakat. Inilah awal kematian sosial. Sikap saling tidak peduli akan memperbanyak orang yang menindas diantara sesamanya. Pada awalnya penindasan cuma sebuah noktah ditengah lautan, namun ketidakpedulian membuatnya menjadi samudera kehidupan, ketidakpedulaian membuat penindasan menjadi sistem masyarakat. Tak ada lagi yang mampu mencegahnya kecuali kehancuran masyarakat itu sendiri. 39
Allah SWT mengecam sikap-sikap yang melemahkan jiwa kemasyarakatan. Sikap seperti ini dsetarakan dengan “kemurtadan”. Allah SWT akan menghapus kehormatan, bahkan eksistensi suatu masyarakat itu lalu menggantikannya dengan kaum yang baru. Kaum baru ini adalah kaum yang dicintai dan mencintai Allah SWT, bersikap lemah lembut terhadap orang beriman, bersikap tegas terhadap orang-orang kafir, berjihad dijalan Allah dan tidak takut terhadap celaan para pencela. 40
Kaum baru ini memiliki jiwa yang kuat, memiliki inspirasi sosial untuk melahirkan karya peradaban. Kaum baru ini adalah kaum yang hidup atas dasar konsep tauhid yang hanya dapat dikembangkan oleh diri-diri yang bertaqwa. 41 Inilah yang disebut dengan masyarakat yang “hidup”. Masyarakat ini tidak memiliki penyakit sosial yang bernama ketidakpedulian diantara sesamanya. Sikap saling menjaga akan mencegah penindasan meluas karya peradaban umat terus terlahirkan.
Konsepsi mengenai masyarakat diatas tak dapat lepas dari konsepsi tentang manusia. Kegagalan dalam memahami manusia akan menyebabkan kegagalan yang sama dalam memahami masyarakat, serta kekeliruan dalam memperlakukannya. Manusia merupakan puncak kesempurnaan penciptaan. Di antara seluruh makhluk, manusialah yang dianugerahi keutamaan untuk memiliki “unsur ilahiyah” yakni perwujudan ruh Tuhan,42 yang kelak akan menjadi modal baginya untuk berakhlak berdasarkan sifat-sifat Tuhan. 
Manusia tidak dapat diukur hanya dari sisi materialnya seperti anggapan kaum materialis, demikian juga tidak hanya dari sisi non-materialnya seperti anggapan kaum batiniyah. Itu sebabnya, manusia disebut sebagai sebaik-baik ciptaan.43 Manusia memiliki kehendak bebas dan kemerdekaan memilih dalam rangka menentukan nasib masa depannya. Allah SWT mengaruniakan kesanggupan merancang sejarah masa depannya hingga hari akhir saat menghadapkan dirinya pada hari pembalasan. Pada fitrah sebaik-baiknya ciptaan ini bukan berarti manusia adalah makhluk super dan bukan pula penguasa yang berhak mengeksploitasi makhluk lainnya.44  Hal ini Karena konsep kemanusiaan bukanlah penegasian makhluk lain. Sehingga kematian satu makhluk merupakan kematian sebagian sisi manusia itu sendiri.
Pada sebaik-baiknya ciptaan tersebut pula, Allah SWT menciptakan manusia dan alamnya dengan karakter-karakter yang mandiri, dan tak satupun yang persis serupa adanya. Akibatnya dalam interaksi akan selalu ditemui keberagaman. Kenyataan keberagaman manusia, dari individu, suku, bangsa atau kaum merupakan kehendak bijak Allah SWT untuk mendidik manusia membangun interaksi sosial dalam kerangka ketaqwaan.
Sehingga keberagaman bukanlah penghambat pembentukan masyarakat, melainkan justru mendorong kehidupan bermasyarakat ke arah kesempurnaan. Sebab, adanya keberagaman itu tidak akan menghalangi manusia untuk tetap tegak berpegang pada prinsip hukum yang adil sekaligus benar pada interaksi masyarakatnya45.
Selain itu, Islam memandang bahwa sesama manusia memiliki kedudukan hak dan kewajiban dihadapan Allah. Ini dikarenakan manusia menurut Islam, dicipta dari bahan yang sama dalam fitrah yang sama, yakni tauhid, dan memiliki tugas-tugas yang sama pula, yakni beribadah46. Maka, Islam tidak memandang penting perbedaan status yang didasarkan pada etnis, geografis atau kelas sosial. Islam berpandangan bahwa harkat kemanusiaan yang tertinggi dapat dicapai oleh manusia karena ketaqwaannya, atau sejauh mana manusia memilih keyakinan dan sistem nilai kehidupannya. 47
Pada konsep ini Islam mengenal konsep masyarakat yang disebut dengan ummah. Istilah ummah secara etimologis berarti ibu atau induk, tetapi secara sosiologis juga berarti sebagai sistem sosial, sistem nilai dan etika dalam masyarakat secara mondial.48 Oleh karena itu bila istilah ummah ditetapkan untuk umat Islam, maka secara teoritik, bukan saja menunjuk pada eksistensi masyarakat muslim dengan dasar keyakinan individual dan pola peribadatan yang sama, tetapi juga mencakup “sistem nilai” yang berlaku dalam sistem kemasyarakatan.
Sebagaimana arti etimologisnya; ”ibu”, Ummah memiliki salah satu peran ”mengasuh”. Mengasuh insan-insan yang hadir dan berinteraksi didalamnya. Keberadaan Ummah adalah keselamatan bagi insan-insan tersebut. Asuhan yang diberikan akan mewarnai dan membentuk hidup dan kehidupan insan-insan tersebut. Oleh sebab itu peran sebagai pengasuh inilah yang akan ikut menentukan bagaimana bentuk-bentuk manusia yang ada dalam lingkaran ummah tersebut. Oleh sebab itu pada konsep ummah sistem sosial yang berjalan adalah sistem yang saling menjaga keselamatan sesama manusia.49 Masyarakat yang tidak memiliki sistem saling menjaga, sistem yang tidak mampu mencegah kehancuran insan-insan didalamnya, bukanlah realitas konsep masyarakat yang dimaksud dalam ”Ummah”. Karena pada wilayah sosiologis bentuk asuhan yang terefleksi dari sistem sosial turut berperan dalam membentuk tingkat keimanan manusia dihadapan sang khaliknya.50
Kepemimpinan
Bagi Islam hubungan antara individu dengan masyarakat serta pola-pola interaksinya bukanlah hubungan antara individu dan masyarakat yang saling bertentangan, saling menindas, bahkan eksploitatif.51 Islam memandang bahwa hubungan individu dan masyarakat adalah koheren, kohesif dan komplementatif. Islam menyatakan bahwa individu dan masyarakat telah terikat dalam sisitem nilai yang sama, memiliki otentasi dalam misi yang sama melalui pola kerja yang beragam. Sehingga dalam Islam sesama muslim adalah saudara.52 Kehadiran seorang muslim bagi seluruh manusia dan sekalian alam adalah rahmat, bukan bencana.
Sifat rahmatan lil alamin tersebut bukanlah sesuatu yang hadir tiba-tiba, namun harus melalui proses yang terus dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai makhluk komunal manusia dituntut untuk membuat kesepakatan-kesepakatan di antara sesamanya.53 Kesepakatan ini lahir agar interaksi sesama manusia dan interaksi dengan alam tidak bersifat merusak namun bersifat menjaga.
Manusia merupakan satu-satunya makhluk yang berani untuk memulai sikap saling menjaga, yang pada akhirnya menjadikannya sebagai makhluk yang memimpin makhluk lainnya di alam semesta ini. Makhluk lainnya menolak peran ini54, karena peran ini menuntut sebuah konsekuensi. Konsekuensi di mana makhluk yang menjadi pemimpin (khalifah) harus bisa menjaga dirinya sendiri dari kehancuran dan membawa konsekuensi menjaga makhluk lainnya agar terhindar dari kepunahan. Kehancuran dan kepunahan dalam proses alam semesta merupakan sebuah kepastian yang tidak dapat ditolak dalam siklus alam semesta.
Penobatan manusia menjadi khalifah dilengkapi dengan fungsi kepemilikannya akan ilmu yang diberikan Allah SWT, yang secara potensial dapat didayagunakan untuk mengatur dan mengelola alam semesta. Inilah yang menjadi pembeda hakiki antara manusia dengan makhluk lainnya, sehingga kekhalifahan menjadi hak dan sekaligus tangungjawab manusia. 55
Istilah khalifah secara etimologis berarti wakil dan dalam pengertian risalah islam berarti wakil Allah dimuka bumi, yang berkewajiban memakmurkan bumi sesuai dengan kehendak dan ajaran-NYA. Disamping khalifah, istilah lain yang hampir sama adalah imamah. Imam secara etimologis berarti pemimpin dan dalam pengertian Islam berarti  pemimpin ummah yang berkewajiban mengurus kepentingan dan berbagai aspek kehidupan umat Islam. Sistem kekhalifahan atau immah merupakan kekayaan historis yang pernah berlaku didunia Islam, sedangkan dalam penentuan formatnya di masa mendatang sangat ditentukan oleh kualitas Ijtihad dari setiap generasi dalam menghadapi permasalahan-permasalahan kondisional.
Pada konteks masyarakat, kepemimpinan (khalifah atau imam) merupakan sebuah kepercayaan satu individu atau lebih kepada individu lainnya. Dengan demikian perlakuan hidup yang diberikan seorang yang dipercaya diharapkan tidak merugikan individu yang memberi kepercayaan. Kondisi ini diesbut dengan ”kondisi berkeadilan” Oleh sebab itu kualitas kepemimpinan dalam masyarakat diukur dalam tingkat keadilan yang mampu diciptakan.56 Untuk mencapainya, manusia dalam bermasyarakat dapat menciptakan sistem kepemimpinan yang membawa keadilan. Selama sistem tersebut memberikan keadilan bagi manusia dan tidak mempercepat kehancuran bagi makhluk lainnya maka sistem itu dapat dipertahankan. Tetapi tak ada sistem kepemimpinan yang secara ideal mampu menciptakan keadilan yang ideal pula selain kerasulan yang diturunkan oleh Allah SWT. Maka sistem kepemimpinan dapat berubah sepanjang waktu sesuai dengan kesepakatan sesama manusia yang menjalankannya.
Sistem kepemimpinan yang pasti berubah untuk perbaikan secara terus menerus mengakibatkan sesama manusia tidak boleh menghambat proses perbaikan tersebut. Proses perbaikan akan terhambat ketika ada sikap dominasi mutlak satu manusia terhadap manusia lainnya. Sikap ini tentu akan bermuara pada terciptanya kondisi kezaliman. Dalam menghadapi dominasi mutlak tersebut, Islam mengajarkan manusia untuk ber-amar ma’ruf nahi mungkar. Pada konsep ini umat Islam dituntut untuk selalu memberi peringatan kepada siapapun yang melakukan kedzaliman.57 Bagi kaum yang terdzalimi atau kaum mustadh’afin Islam mengajarkan untuk membela haknya dengan menegakkan sistem hukum yang menjamin tegaknya keadilan dan kebenaran.58
Oleh sebab itu Islam memandang bahwa kepemimpinan bukanlah untuk diperebutkan tetapi merupakan alat bagi manusia untuk membangun tatatan masyarakat yang diridhai Allah SWT. Islam juga memandang bahwa tatanan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT didasarkan pada prinsip kepemilikan yang terpusat pada sang khalik. Bahwasannya segala sesuatu di alam semesta ini dan limpahan kekayaan di dalamnya adalah milik Allah SWT.59 Konsekuensinya Islam menolak suatu pemilikan dan pengusaan harta oleh manusia secara mutlak. Harta menurut Islam adalah amanah dari Allah, yang dalam penggunaannya harus berdasarkan hukum yang ditetapkan Allah dan digunakan untuk beribadah kepada-Nya.
Akibatnya sistem kepemimpinan juga harus mampu menjamin adanya aturan atas pengakuan “hak milik” dengan pola distribusinya. Salah satu aturannya adalah adanya hak sang fakir miskin. Sistem kepemimpinan harus mampu menjamin pemenuhan hak bagi fakir-miskin dari harta orang-orang kaya. Muaranya siste kepemimpinan mampu melahirkan interaksi ekonomi yang tidak mengarah kepada akumulasi kekayaan disatu pihak yang mengakibatkan penderitaan dipihak lainnya60.

Pada konteks Individu, Alqur’an mengatur kualifikasi khalifah. Prinsip utama kualifikasinya adalah pada tingkat keimanan sang makhluk. Sebagaimana diserukan oleh Allah SWT kepada sekalian mu’min untuk taat kepada Allah SWT, dan rasul-NYA serta ulil amri diantara para mu’min tersebut61. Berarti, secara tegas kepemimpinan orang-orang yang ingkar ditolak. Prinsip ini sekaligus mengikat bai’at yang seharusnya dilakukan setiap mu’min, untuk tidak memilih walinya dari orang-orang yang membuat agama (Islam) menjadi buah permainan dan ejekan, yakni dari kalangan ahli kitab dan orang-orang kafir62.
Kualifikasi berikutnya terletak pada tingkat kearifan seseorang, baik dalam urusan syari’ah, ilmu pengetahuan, politik dan aspek kehidupan lainnya. Karena itu seorang khalifah atau imam, haruslah memiliki kualitas ulil al bab, dan mewarisi sifat-sifat nabi, yakni berbudi pekerti yang agung.63 Keberadaan sistem kepemimpinan dalam masyarakat juga harus mampu melahirkan sosok pemimpin yang berkualifikasi tersebut diatas. Ketidakmampuan dalam melahirkan sosok pemimpin yang pantas akan berimbas pada kehancuran masyarakat itu sendiri.64 Mulai dari jiwanya sampai dengan peradabannya.
Tentu saja individu-individu yang mukmin yang dapat memenuhi kualifikasi itu. Karena ia akan mampu mempertanggungjawabkan perannya sebagai khalifah dalam konteks dirinya dan dalam konteks lingkungannya dihadapan Allah SWT. Meluasnya tanggungjawab kepemimpinan ini juga mengakibatkan bertambahnya tanggungjawab yang harus dipikul seorang umat yang beriman dihadapan Allah SWT. Ia tidak hanya akan ditanya bagaimana ia menghidupi dirinya namun juga ditanya bagaimana ia menghidupi umat yang dipimpinnya.65 Pertanggungjawaban ini mencerminkan bahwa pemimpin lebih memiliki kemungkinan lebih besar untuk terjerumus kedalam neraka jahanam kelak, sehingga menjaga pemimpin-pemimpin yang telah kita beri amanah menjadi kewajiban mutlak bagi tiap manusia.
Kepemimpinan Islam sebagai instrumen kelembagaan, dalam kenyatannya, mempunyai tugas yang sama dengan tugas-tugas setiap mu’min yakni amar ma’ruf nahi munkar.66 Dengan demikian, antara intitusi kekhalifahan dengan individu-individu mu’min adalah koheren dalam mengemban tugas-tugas keumatan. Oleh karena itu keberadaan kepemimpinan Islam, bagi umatnya merupakan interpedensi dan koeksistensi. Hal ini menjadi citra utama keberadaan jama’ah dan kekhalifahan Islam yang par excelent sempurna, yang termanifestasikan pada masa nabi muhammad SAW. Demikian juga seharusnya bagi umat Islam dewasa ini  sebagai bukti ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar